Menjelang hari raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak finansial yang paling ditunggu oleh seluruh pekerja. Namun, banyak karyawan yang kerap terkejut ketika melihat adanya potongan pada nominal tunjangan yang masuk ke rekening.
Potongan tersebut merupakan kewajiban perpajakan yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Memahami aturan Pajak THR 2026 sangat penting agar Anda tidak merasa dicurangi oleh pihak perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara tuntas dan faktual mengenai alasan, syarat, hingga cara perhitungan potongan pajak tersebut. Penjelasan disusun dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat umum tanpa latar belakang akuntansi.
Mengapa Uang THR Dikenakan Pajak?
Banyak pekerja yang masih menganggap bahwa THR adalah uang bonus murni yang seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan. Padahal, dalam kacamata regulasi perpajakan negara, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan bagi wajib pajak.
Menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, uang tunjangan keagamaan ini masuk ke dalam komponen objek PPh Pasal 21.
Perusahaan selaku pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut kepada negara. Jika perusahaan lalai memotong pajak dari karyawan, maka perusahaan tersebut yang akan dikenakan sanksi denda oleh negara.
Mengenal Sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah memperkenalkan metode perhitungan pajak baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini terus digunakan hingga saat ini untuk mempermudah perusahaan dalam menghitung potongan PPh 21 bulanan karyawan.
Dengan sistem TER, perhitungan pajak tidak lagi rumit karena tarifnya sudah dikelompokkan dalam bentuk persentase baku. Persentase potongan ini didasarkan pada total penghasilan bruto (kotor) yang diterima karyawan pada bulan tersebut.
Namun, efek samping dari sistem TER ini sering kali membuat potongan di bulan tertentu terasa melonjak drastis. Hal ini sangat terasa pada bulan pencairan tunjangan, di mana total penghasilan kotor karyawan meningkat tajam dalam satu bulan.
Syarat Karyawan yang Terkena Potongan Pajak
Satu hal yang perlu ditegaskan, tidak semua karyawan di Indonesia akan mengalami pemotongan pajak pada uang tunjangan mereka. Pemerintah menetapkan batas minimal penghasilan yang menjadi pelindung bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Batas pelindung ini dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika total penghasilan Anda dalam setahun masih di bawah batas PTKP, maka Anda sepenuhnya bebas dari Pajak THR 2026.
Secara aturan dasar, batas PTKP untuk karyawan berstatus lajang tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun. Artinya, jika gaji dan tunjangan Anda jika ditotal kurang dari Rp4.500.000 per bulan, Anda tidak akan dikenakan potongan PPh 21.
Rincian Kategori Batas Bebas Pajak (PTKP)
Batas penghasilan bebas pajak ini tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Semakin banyak tanggungan anak atau keluarga, maka batas PTKP Anda akan semakin besar.
Pemerintah membagi kategori PTKP ini ke dalam beberapa golongan yang memengaruhi perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Berikut adalah rincian golongan batas PTKP yang perlu Anda ketahui:
- Kategori Tidak Kawin (TK/0): Batas bebas pajak adalah Rp54 juta per tahun untuk pekerja lajang tanpa tanggungan.
- Kategori Kawin Tanpa Anak (K/0): Batas bebas pajak meningkat menjadi Rp58,5 juta per tahun.
- Kategori Kawin Satu Anak (K/1): Batas bebas pajak ditetapkan sebesar Rp63 juta per tahun.
- Kategori Kawin Dua Anak (K/2): Batas bebas pajak mencapai Rp67,5 juta per tahun.
- Kategori Kawin Tiga Anak (K/3): Batas maksimal bebas pajak adalah Rp72 juta per tahun untuk keluarga dengan tiga anak.
Alasan Potongan Pajak Bulan Ini Terasa Lebih Besar
Fenomena “gaji numpang lewat” kerap dikeluhkan karyawan saat bulan pencairan THR karena tingginya potongan yang tertera di slip gaji. Banyak yang mengira perusahaan melakukan kesalahan hitung, padahal ini adalah dampak langsung dari penerapan metode TER bulanan.
Pada bulan biasa, tarif pajak Anda mungkin hanya 2 persen karena penghasilan kotor Anda hanya berasal dari gaji pokok. Namun, saat bulan perayaan tiba, penghasilan kotor Anda adalah gabungan dari gaji pokok ditambah dengan uang THR secara utuh.
Lonjakan penghasilan bruto dalam satu bulan ini akan mendorong Anda masuk ke persentase tarif TER yang lebih tinggi. Misalnya, dari yang awalnya berada di lapisan tarif 2 persen, bisa tiba-tiba melompat ke lapisan tarif 9 persen khusus pada bulan tersebut.
Cara Menghitung Pajak THR 2026 Secara Sederhana
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lakukan simulasi perhitungan sederhana menggunakan skema TER. Anggaplah Anda seorang pekerja lajang (TK/0) dengan gaji bulanan rutin sebesar Rp8.000.000.
Pada bulan biasa, gaji Rp8.000.000 masuk ke kategori TER A dengan tarif 1,5%, sehingga pajak bulanan Anda adalah Rp120.000. Saat bulan lebaran tiba, Anda menerima gaji Rp8.000.000 ditambah uang tunjangan sebesar Rp8.000.000.
Total penghasilan bruto Anda pada bulan itu melonjak tajam menjadi Rp16.000.000. Berdasarkan tabel TER A, penghasilan belasan juta tersebut dikenakan tarif 7%, sehingga total Pajak THR 2026 dan gaji Anda di bulan itu menjadi Rp1.120.000.
Meskipun terlihat sangat besar di bulan tersebut, kelebihan bayar ini akan disesuaikan kembali pada masa pajak akhir tahun. Pada bulan Desember, perusahaan akan menghitung ulang total pajak setahun Anda untuk memastikan tidak ada pajak yang ditarik secara berlebihan.
Jadwal Pemotongan Pajak oleh Perusahaan
Karyawan tidak perlu repot menghitung dan menyetorkan potongan pajak ini secara mandiri ke kantor pajak. Sesuai aturan, pemotongan PPh 21 merupakan tanggung jawab penuh bagian keuangan atau Human Resources (HR) di perusahaan tempat Anda bekerja.
Pemotongan ini dilakukan secara otomatis (langsung dipotong) pada saat perusahaan mentransfer dana tunjangan ke rekening Anda. Jadwal pemotongan ini tentu berbarengan dengan jadwal pencairan tunjangan, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.
Setelah memotong uang tersebut, perusahaan wajib menyetorkannya ke kas negara paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Perusahaan juga diwajibkan memberikan rincian pemotongan yang jelas di dalam slip gaji digital maupun fisik Anda.
Cara Memastikan Pajak Disetor ke Negara
Sebagai wajib pajak yang taat, Anda memiliki hak untuk memastikan bahwa uang yang dipotong oleh perusahaan benar-benar disetorkan ke negara. Jangan sampai gaji Anda terpotong, namun data pajak Anda di catatan pemerintah masih menunggak.
Cara paling valid untuk membuktikannya adalah dengan meminta formulir bukti potong pajak kepada bagian HRD perusahaan Anda. Formulir ini dikenal dengan sebutan Bukti Potong 1721-A1 untuk karyawan swasta.
Di dalam formulir tersebut, akan terlihat jelas rincian total penghasilan Anda selama setahun beserta pajak yang telah disetorkan. Dokumen inilah yang nantinya wajib Anda gunakan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Tips Mengelola THR Setelah Dipotong Pajak
Melihat sisa uang tunjangan setelah dipotong pajak mungkin akan sedikit mengurangi euforia libur hari raya Anda. Oleh karena itu, kecerdasan dalam mengatur prioritas keuangan sangat dibutuhkan agar dana tersebut tetap bermanfaat maksimal.
Jangan biarkan uang tersebut menguap begitu saja hanya untuk memenuhi hasrat gaya hidup sesaat yang konsumtif. Berikut adalah beberapa tips edukatif untuk mengelola sisa uang tunjangan Anda secara bijaksana:
- Lunasi Kewajiban Agama: Prioritaskan uang tersebut untuk membayar zakat fitrah atau bersedekah sesuai dengan syariat agama Anda.
- Selesaikan Utang Jatuh Tempo: Jika Anda memiliki tagihan kartu kredit atau paylater, segera lunasi untuk menghindari bunga yang mencekik.
- Persiapan Mudik: Alokasikan dana untuk biaya transportasi, tiket, dan uang saku selama perjalanan ke kampung halaman.
- Tabungan Dana Darurat: Sisihkan minimal 10 hingga 20 persen dari uang tersebut ke dalam rekening terpisah sebagai cadangan dana darurat.
Kesimpulan
Pengenaan pajak terhadap tunjangan hari raya adalah fakta hukum yang harus diterima oleh seluruh pekerja berpenghasilan menengah ke atas di Indonesia. Penerapan sistem TER memang membuat potongan Pajak THR 2026 di bulan pencairan terasa lebih membengkak dari bulan-bulan biasanya.