Pemerintah terus berupaya menata status kepegawaian di seluruh Indonesia, termasuk bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan desa, kecamatan, maupun kabupaten. Salah satu kebijakan besar yang menjadi sorotan warga adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, muncul istilah baru yang perlu dipahami dengan baik, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Banyak tenaga honorer di desa yang bertanya-tanya mengenai nasib pendapatan mereka. Apakah akan naik, tetap, atau justru berkurang? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai gaji pppk paruh waktu 2026, mekanisme kerjanya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah Desa berharap informasi ini dapat memberikan ketenangan dan kejelasan bagi para tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis yang telah lama mengabdi namun belum diangkat menjadi ASN penuh.
Apa Itu Program PPPK Paruh Waktu?
Sebelum membahas nominal rupiah, warga perlu memahami dulu apa itu PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini lahir sebagai jalan tengah atau solusi “win-win solution” dari pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lolos seleksi atau formasi untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Sesuai namanya, “Paruh Waktu” berarti jam kerjanya tidak sepenuh jam kerja ASN biasa (misalnya hanya 4 jam sehari atau sesuai kesepakatan), sehingga mereka masih memiliki waktu luang untuk mencari tambahan penghasilan di luar.
Tujuan utama program ini adalah memberikan payung hukum yang jelas. Tenaga honorer yang tadinya statusnya tidak pasti, kini diangkat menjadi ASN dengan status PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, mereka memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) dan status yang diakui negara.
Penjelasan Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Ini adalah bagian yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat. Bagaimana dengan gaji pppk paruh waktu 2026? Apakah sama dengan PNS?
Pemerintah menetapkan prinsip bahwa pengalihan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh menyebabkan penurunan pendapatan. Artinya, gaji pppk paruh waktu 2026 yang diterima minimal sama dengan honor yang diterima saat ini, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berikut adalah poin-poin penting terkait skema gajinya:
- Sesuai Kesepakatan Kerja: Besaran gaji akan tertuang dalam perjanjian kerja antara pegawai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.
- Tidak Mengurangi Penghasilan Semula: Jika seorang honorer di desa sebelumnya menerima Rp1.500.000 per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ia tidak boleh menerima kurang dari jumlah tersebut.
- Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu: Gaji PPPK Penuh Waktu mengikuti tabel gaji ASN yang setara dengan PNS (Golongan I-XVII). Sedangkan gaji pppk paruh waktu 2026 lebih fleksibel dan belum tentu mengikuti tabel standar tersebut karena jam kerjanya yang lebih sedikit.
- Tetap Mendapat Jaminan Sosial: Meskipun paruh waktu, pegawai tetap berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jadi, meskipun namanya “paruh waktu”, kebijakan ini menjamin agar dapur para tenaga honorer tetap mengepul tanpa rasa was-was akan diberhentikan secara tiba-tiba.
Syarat dan Kriteria Penerima
Siapa saja warga yang berhak masuk dalam skema ini? Tidak semua orang bisa mendaftar secara bebas seperti CPNS umum. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang sudah ada (eksis).
Berikut adalah kriteria utamanya:
1. Terdaftar dalam Database BKN
Syarat mutlak adalah nama tenaga honorer tersebut sudah masuk dalam pendataan (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data ini biasanya hasil rekapitulasi tenaga non-ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah beberapa tahun terakhir.
2. Mengikuti Seleksi CASN
Tenaga honorer wajib mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada penerimaan CASN.
- Jika nilai mereka tinggi dan masuk peringkat teratas sesuai jumlah formasi, mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
- Jika nilai mereka memenuhi syarat namun kalah perankingan (kuota formasi penuh waktu habis), maka mereka otomatis dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
3. Aktif Bekerja
Calon penerima harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempatnya bernaung saat mendaftar. Surat keterangan aktif bekerja dari kepada dinas atau kepala desa (jika honorer desa yang terdata di pemda) menjadi bukti penting.
4. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
Memiliki rekam jejak yang bersih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun, dan tidak terlibat kasus pidana.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meskipun gaji pppk paruh waktu 2026 mungkin tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, ada beberapa keuntungan strategis bagi warga desa yang berstatus ini:
- Status ASN Sah: Anda resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Status sosial di masyarakat meningkat dan lebih dihargai.
- Tidak Ada PHK: Menghilangkan ketakutan akan penghapusan tenaga honorer yang sempat ramai dibicarakan.
- Boleh Mencari Sampingan: Karena jam kerja lebih pendek, pegawai diperbolehkan memiliki usaha sampingan atau pekerjaan lain di desa, asalkan tidak bertentangan dengan tugas negara.
- Peluang Jadi Penuh Waktu: Pemerintah memberi sinyal bahwa PPPK Paruh Waktu bisa dievaluasi kinerjanya untuk kemudian diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika anggaran daerah sudah memadai.
Cara Cek Status Pendataan Non-ASN
Bagi warga yang merasa sudah mengabdi lama, sangat penting untuk memastikan apakah nama Anda sudah tercatat di BKN atau belum. Jangan sampai Anda berharap pada gaji pppk paruh waktu 2026, namun ternyata data Anda tercecer.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Siapkan Dokumen: Ambil KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
- Akses Website BKN: Buka situs resmi pengumuman-nonasn.bkn.go.id melalui HP atau komputer balai desa.
- Pilih Menu Pencarian: Cari menu “Pencarian Data Non-ASN”.
- Isi Data Diri: Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Kode Pengaman: Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik Cari: Tekan tombol pencarian.
Jika nama Anda muncul, berarti Anda aman dan berpeluang mengikuti seleksi. Jika tidak muncul, segera lapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM setempat dengan membawa bukti SK pengangkatan honorer Anda.
Jadwal Pelaksanaan Pengangkatan
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (baik penuh maupun paruh waktu) adalah proses yang bertahap. Berdasarkan agenda reformasi birokrasi, penyelesaian tenaga non-ASN ditargetkan tuntas secepatnya.
Untuk tahun anggaran 2026, tahapan umumnya adalah sebagai berikut:
- Awal Tahun: Penetapan kebutuhan formasi oleh pemerintah daerah berdasarkan anggaran APBD.
- Pertengahan Tahun: Pelaksanaan seleksi atau verifikasi validasi data bagi yang belum terangkat di tahun sebelumnya.
- Akhir Tahun: Penetapan NIP bagi yang lulus verifikasi.
Warga desa yang berstatus honorer diimbau untuk rajin bertanya ke bagian kepegawaian dinas terkait agar tidak ketinggalan informasi jadwal pendaftaran ulang atau pemberkasan.
Peran Pemerintah Desa
Pemerintah Desa berperan sebagai fasilitator informasi. Kepala Desa dan perangkat desa siap membantu mengarahkan warga yang bingung mengenai alur birokrasi ini. Namun, perlu diingat bahwa keputusan pengangkatan dan penetapan gaji pppk paruh waktu 2026 adalah wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah (kabupaten/kota), bukan wewenang kepala desa.
Kami mengimbau agar warga tidak mudah percaya pada oknum calo yang menjanjikan kelulusan instan dengan meminta bayaran uang puluhan juta rupiah. Proses ini gratis dan transparan.
Penutup
Kebijakan mengenai gaji pppk paruh waktu 2026 adalah angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian. Meskipun nominalnya mungkin belum fantastis, status hukum yang didapat adalah fondasi penting untuk masa depan yang lebih baik.