KJP Plus 2026: Cek Bantuan Anak Sekolah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program Kartu Jakarta Pintar Plus pada tahun ini. Kehadiran KJP Plus 2026 sangat dinantikan oleh ribuan orang tua murid di ibu kota. Program ini menjadi andalan untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Bagi warga Jakarta, memahami seluk-beluk program bantuan pendidikan ini sangatlah penting. Kebijakan dan proses pendataan sering kali mengalami pembaruan setiap tahunnya. Oleh karena itu, orang tua dan siswa harus selalu memperbarui informasi agar tidak terlewat proses pendaftaran.

Artikel ini akan membahas secara rinci semua informasi yang perlu Anda ketahui tentang program bantuan ini. Kita akan mengupas tuntas mulai dari persyaratan, rincian besaran dana, jadwal pencairan, hingga langkah-langkah pendaftarannya.

Apa Itu Program KJP Plus 2026?

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta yang didanai melalui APBD. Tujuannya adalah memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun secara merata. Program ini secara khusus menyasar anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Berbeda dengan bantuan tunai biasa, dana KJP Plus dikelola dengan sistem yang ketat melalui Bank DKI. Dana ini dibagi menjadi dua peruntukan, yakni biaya rutin dan biaya berkala. Tujuannya agar uang bantuan benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa.

Melalui KJP Plus 2026, Pemprov DKI berharap tidak ada lagi anak Jakarta yang putus sekolah karena masalah biaya. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi siswa melalui fasilitas belanja pangan murah bersubsidi.

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima KJP Plus?

Program ini bersifat eksklusif dan hanya ditujukan bagi warga yang berdomisili sah di wilayah DKI Jakarta. Syarat utamanya adalah siswa tersebut harus terdaftar aktif di salah satu sekolah negeri atau swasta di Jakarta. Sekolah tersebut juga harus sudah terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga  Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan syarat kondisi ekonomi yang ketat. Calon penerima KJP Plus 2026 diwajibkan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Tanpa status DTKS yang aktif, siswa tidak bisa diusulkan menjadi penerima KJP.

Selain itu, ada verifikasi lapangan yang akan menilai kelayakan keluarga siswa. Keluarga yang memiliki aset bernilai tinggi, seperti mobil atau rumah mewah, otomatis akan dicoret dari daftar penerima. Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga tidak boleh ada yang berstatus sebagai pegawai tetap BUMN, ASN, atau anggota TNI/Polri.

Rincian Syarat Administrasi KJP Plus 2026

Jika siswa merasa memenuhi kriteria di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen administrasi. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke pihak sekolah saat masa pendaftaran dibuka. Berikut adalah syarat administrasi yang umumnya diminta:

  • Surat Permohonan KJP Plus yang ditandatangani orang tua/wali.
  • Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus bermeterai.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat (jika diminta sebagai data pendukung).
  • Bukti pendaftaran atau nomor registrasi DTKS yang valid.

Pastikan seluruh data di KTP, KK, dan akta kelahiran siswa memiliki ejaan yang sama. Perbedaan satu huruf saja terkadang bisa menghambat proses sinkronisasi data di sistem kependudukan dan pendidikan.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2026

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya nominal dana yang diterima oleh siswa. Besaran dana KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Dana ini terbagi menjadi Biaya Rutin (untuk uang saku/transportasi) dan Biaya Berkala (untuk alat tulis, seragam, dll).

Bagi siswa sekolah swasta, Pemprov DKI juga memberikan tambahan dana untuk bantuan SPP bulanan. Berikut adalah rincian standar besaran dana KJP Plus per bulan:

  • Tingkat SD/MI/SLB: Biaya Rutin Rp135.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SD Swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
  • Tingkat SMP/MTs/SMPLB: Biaya Rutin Rp185.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMP Swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
  • Tingkat SMA/MA/SMALB: Biaya Rutin Rp235.000 dan Biaya Berkala Rp185.000. Total Rp420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMA Swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
  • Tingkat SMK: Biaya Rutin Rp235.000 dan Biaya Berkala Rp215.000. Total Rp450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Biaya Rutin Rp185.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp300.000 per bulan.
Baca Juga  Pendaftaran KJP Plus 2026: Cara Daftar, Syarat dan Jadwal

Kapan Jadwal Pendaftaran dan Pencairan KJP Plus 2026?

Dinas Pendidikan DKI Jakarta biasanya membagi jadwal pendaftaran KJP Plus menjadi dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 umumnya dibuka pada bulan Februari hingga Maret. Sementara itu, pendaftaran Tahap 2 biasanya berlangsung antara bulan Agustus hingga September.

Untuk jadwal pencairan KJP 2026, dana akan ditransfer secara rutin setiap bulannya ke rekening Bank DKI milik siswa. Biasanya, pencairan dilakukan pada minggu pertama atau minggu kedua setiap bulan. Informasi pencairan ini selalu diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.

Orang tua perlu mengingat bahwa tidak semua dana bisa ditarik tunai secara langsung. Ada batasan tarik tunai maksimal per bulan (biasanya Rp100.000). Sisa dana di dalam kartu hanya bisa digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC di toko perlengkapan sekolah yang bekerja sama.

Bagaimana Cara Daftar KJP Plus 2026?

Proses pendaftaran KJP Plus selalu melibatkan kolaborasi antara orang tua, pihak sekolah, dan dinas terkait. Pendaftaran tidak bisa dilakukan sendiri secara online tanpa melalui perantara sekolah. Berikut adalah tahapan umum cara daftar KJP Plus:

  1. Cek Status DTKS: Orang tua wajib memastikan nama siswa sudah terdaftar dan ditetapkan dalam DTKS. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs siladu.jakarta.go.id.
  2. Pengumuman Sekolah: Pihak sekolah akan mengumumkan daftar nama siswa yang masuk dalam data awal penerima berdasarkan sinkronisasi DTKS dan Dapodik.
  3. Pemberkasan: Jika nama anak Anda ada dalam daftar, segera lengkapi berkas persyaratan administrasi (KTP, KK, formulir) dan serahkan ke tata usaha sekolah.
  4. Verifikasi Sekolah: Pihak sekolah akan memverifikasi kelayakan siswa secara langsung, termasuk meninjau kondisi ekonomi keluarga jika diperlukan.
  5. Penetapan Penerima: Data yang lolos verifikasi sekolah akan dikirim ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai penerima resmi melalui Keputusan Gubernur.

Jika nama anak Anda tidak ada di data awal sekolah padahal merasa tidak mampu, Anda harus mendaftar DTKS terlebih dahulu. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui kelurahan setempat saat masa pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dibuka.

Baca Juga  Cara Login EMIS GTK Kemenag 2026 Lewat HP Cepat & Praktis

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026 Lewat HP

Setelah melalui proses pendaftaran yang panjang, Anda tentu ingin mengetahui hasilnya. Untungnya, Pemprov DKI menyediakan fasilitas pengecekan status secara online. Anda cukup menggunakan HP yang terhubung dengan internet untuk melakukannya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status KJP Plus:

  1. Buka peramban (browser) di HP Anda, seperti Google Chrome atau Safari.
  2. Akses situs resmi KJP Jakarta di alamat kjp.jakarta.go.id.
  3. Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang didaftarkan.
  5. Pilih “Tahun” (misalnya: 2026) dan pilih “Tahap” (Tahap 1 atau Tahap 2).
  6. Klik tombol “Cek”. Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Mengapa Status KJP Bisa Dicabut? (Larangan Penerima)

Status sebagai penerima KJP Plus 2026 bukanlah hak permanen yang bebas tanpa syarat. Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan ketat terkait perilaku siswa dan penggunaan dana bantuan. Jika melanggar aturan, bantuan KJP bisa dihentikan atau dicabut sewaktu-waktu.

Pelanggaran berat yang menyebabkan KJP dicabut antara lain adalah siswa terlibat tawuran, melakukan perundungan (bullying), atau ketahuan merokok/mengonsumsi narkoba. Selain itu, siswa yang membolos sekolah secara terus-menerus tanpa keterangan yang jelas juga berisiko kehilangan bantuannya.

Pencabutan juga bisa terjadi dari sisi keluarga. Misalnya, jika hasil evaluasi terbaru menunjukkan orang tua siswa baru saja membeli mobil, memiliki aset bernilai tinggi, atau pindah domisili keluar wilayah DKI Jakarta. Dana KJP juga tidak boleh digunakan untuk membeli pulsa game, rokok, atau diuangkan kepada pihak ketiga (gestun).

Tips Bijak Menggunakan Fasilitas KJP Plus

Mengingat fungsinya yang sangat vital, dana KJP Plus harus dikelola dengan sangat bijak oleh orang tua. Jangan sampai dana pendidikan ini justru habis untuk keperluan rumah tangga yang tidak berkaitan dengan sekolah anak.

Pertama, simpan kartu ATM Bank DKI dan buku tabungan di tempat yang aman. Jangan beritahukan PIN ATM kepada siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan. Jika kartu hilang, segera lapor ke pihak bank dan sekolah untuk pemblokiran.

Kedua, utamakan penggunaan dana untuk membeli alat tulis, buku pelajaran, seragam, dan sepatu sekolah. Manfaatkan juga fasilitas KJP Plus untuk naik TransJakarta gratis guna menghemat biaya transportasi harian anak.

Ketiga, manfaatkan fasilitas pangan murah bersubsidi yang sering diadakan oleh Pemprov DKI. Dengan menggunakan KJP, Anda bisa membeli daging sapi, ayam, telur, susu, dan beras dengan harga yang jauh lebih murah di RPTRA atau JakGrosir.

Kesimpulan

Program KJP Plus 2026 merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak-anak di Jakarta. Dengan memahami syarat administrasi, jadwal pendaftaran, dan rincian dananya, orang tua bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan status kependudukan dan data DTKS Anda selalu diperbarui.