Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan komitmennya untuk menjamin akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak sekolah melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Memasuki tahun 2026, program ini tetap menjadi tumpuan utama bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tetap bisa mengenyam bangku sekolah tanpa terkendala biaya. Memahami mekanisme KJP Plus 2026 sangat penting bagi orang tua dan siswa agar bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pihak sekolah dan aparat wilayah kini bekerja lebih ketat dalam melakukan verifikasi data di lapangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kalangan yang membutuhkan sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang ada. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu KJP Plus, syarat yang harus dipenuhi, hingga alur pendaftaran yang berlaku pada tahun 2026.
Apa Itu Program KJP Plus 2026?
KJP Plus 2026 adalah program bantuan strategis dari pemerintah untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Program ini bertujuan agar siswa dapat menuntaskan pendidikan minimal sampai jenjang SMA atau SMK dengan bantuan biaya personal. Selain biaya rutin, program ini juga menyediakan bantuan biaya berkala untuk memenuhi kebutuhan pendukung sekolah seperti alat tulis, seragam, dan transportasi.
Pada tahun 2026, pemerintah memperkuat integrasi data antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Hal ini berarti setiap calon penerima KJP Plus 2026 wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Integrasi ini memudahkan pemerintah dalam memetakan warga yang paling membutuhkan bantuan sehingga tidak ada lagi anak sekolah yang putus di tengah jalan karena alasan ekonomi.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai di tabungan, tetapi juga fasilitas gratis lainnya. Penerima manfaat dapat menikmati layanan gratis naik TransJakarta, masuk ke museum, hingga membeli pangan bersubsidi di gerai-gerai resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus 2026
Pemerintah menetapkan kriteria yang jelas agar program ini tidak salah sasaran. Tidak semua siswa yang tinggal di Jakarta secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat administratif dan kondisi ekonomi yang menjadi dasar penilaian tim verifikator di tingkat sekolah maupun kelurahan.
Berikut adalah kriteria umum untuk menjadi penerima KJP Plus 2026:
- Siswa merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua yang valid.
- Terdaftar sebagai siswa aktif di salah satu satuan pendidikan (sekolah) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Nama siswa atau keluarga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun (sesuai jenjang pendidikan wajib belajar 12 tahun).
- Berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk membiayai kebutuhan pendidikan.
Selain syarat di atas, ada kewajiban perilaku yang harus dijaga. Siswa penerima KJP Plus 2026 tidak boleh terlibat dalam tindakan melanggar hukum, seperti tawuran, merokok, atau menggunakan narkoba. Jika siswa terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah desa atau pihak sekolah memiliki wewenang untuk mencabut status kepesertaan bantuan tersebut secara permanen.
Pentingnya Data DTKS dalam Pendaftaran KJP Plus
Bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya, langkah awal yang paling krusial adalah memastikan keluarga sudah masuk dalam DTKS. Data ini menjadi “pintu masuk” utama bagi semua bantuan sosial di Jakarta, termasuk KJP Plus 2026. Jika nama Anda belum ada di DTKS, segera hubungi aparat desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran melalui mekanisme pendaftaran mandiri yang dibuka secara berkala.
Petugas pendamping sosial di kelurahan akan melakukan survei ke rumah warga untuk melakukan verifikasi lapangan. Mereka akan melihat kondisi fisik rumah, aset yang dimiliki, dan penghasilan rata-rata keluarga. Hasil survei inilah yang menentukan apakah status kesejahteraan Anda layak untuk diusulkan mendapatkan bantuan pendidikan.
Besaran Bantuan Dana KJP Plus 2026
Besaran dana yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Dana tersebut dibagi menjadi biaya rutin bulanan dan biaya berkala yang diberikan di setiap semester.
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus 2026 dalam bentuk tabel:
| Jenjang Pendidikan | Biaya Rutin | Biaya Berkala | Total Bantuan (Per Bulan) |
|---|---|---|---|
| SD / SDLB / MI | Rp135.000 | Rp115.000 | Rp250.000 |
| SMP / SMPLB / MTs | Rp185.000 | Rp115.000 | Rp300.000 |
| SMA / SMALB / MA | Rp235.000 | Rp185.000 | Rp420.000 |
| SMK | Rp235.000 | Rp215.000 | Rp450.000 |
| PKBM (Pusat Kegiatan Belajar) | – | – | Rp300.000 (Rata-rata) |
Bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, pemerintah juga memberikan tambahan biaya untuk pembayaran SPP bulanan. Nilai bantuan SPP ini disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di tahun 2026 guna meringankan beban orang tua yang menyekolahkan anaknya di instansi non-negeri.
Cara Pendaftaran KJP Plus 2026
Prosedur pendaftaran program ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan sinergi antara orang tua, sekolah, dan dinas terkait. Warga tidak perlu mendaftar secara langsung ke kantor dinas, cukup melalui jalur yang sudah disediakan di tingkat sekolah.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KJP Plus 2026:
1. Verifikasi Data di DTKS
Orang tua siswa mengecek status kepesertaan DTKS melalui situs resmi Dinas Sosial Jakarta. Jika sudah terdaftar dan masuk dalam kategori layak (Desil 1-4), maka data siswa akan dikirimkan secara sistem ke sekolah masing-masing.
2. Pengumuman Daftar Calon Penerima di Sekolah
Pihak sekolah akan mengumumkan daftar nama siswa yang layak secara ekonomi berdasarkan data dari dinas. Masyarakat dapat melihat daftar ini di papan pengumuman sekolah atau melalui grup komunikasi sekolah.
3. Melengkapi Berkas Administrasi
Siswa yang namanya masuk dalam daftar calon penerima wajib mengumpulkan berkas kepada petugas operator di sekolah. Berkas tersebut biasanya meliputi:
- Formulir pendaftaran KJP Plus yang sudah diisi lengkap.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Surat keterangan aktif sekolah.
4. Verifikasi Lapangan oleh Sekolah
Kepala sekolah dan tim verifikator akan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang masuk. Dalam beberapa kasus, pihak sekolah mungkin melakukan kunjungan rumah jika terdapat keraguan terhadap data yang dikumpulkan.
5. Pengesahan Data Melalui Keputusan Gubernur
Data yang sudah diverifikasi sekolah akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut. Setelah semua tahap selesai, Gubernur akan menerbitkan keputusan resmi mengenai daftar penerima KJP Plus 2026.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026
Setelah proses pendaftaran selesai, warga bisa memantau status permohonan mereka secara mandiri melalui internet. Cara ini sangat praktis dan bisa dilakukan menggunakan telepon genggam.
Langkah-langkah cek status KJP Plus 2026:
- Buka situs web kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP Plus”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang didaftarkan.
- Pilih tahun pelaksanaan (2026) dan pilih tahap pendaftaran (Tahap 1 atau Tahap 2).
- Klik tombol “Cek”.
Layar akan menampilkan informasi apakah status Anda “Diterima”, “Ditolak”, atau “Sedang dalam Verifikasi”. Jika status ditolak, sistem biasanya akan memberikan keterangan singkat mengenai alasan penolakan tersebut, misalnya karena data KK tidak sesuai atau pendapatan orang tua dianggap sudah melampaui batas kriteria.
Jadwal Pelaksanaan dan Pencairan KJP Plus 2026
Pemerintah biasanya membagi pendaftaran dan pencairan bantuan menjadi dua tahap dalam satu tahun ajaran. Hal ini dilakukan agar pemutakhiran data bisa dilakukan secara berkelanjutan.
- Tahap 1 (Mei – Juni 2026): Pendaftaran biasanya dimulai pada bulan April hingga Mei. Pencairan dana tahap pertama ini dilakukan untuk periode bulan Mei hingga Oktober.
- Tahap 2 (Oktober – November 2026): Pendaftaran atau pemutakhiran data kembali dibuka pada akhir tahun. Pencairan dana tahap kedua meliputi periode bulan November hingga April tahun berikutnya.
Jadwal pencairan dana setiap bulannya dilakukan secara bertahap. Warga dapat memantau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi tanggal pasti pencairan ke rekening Bank DKI masing-masing siswa.
Kewajiban dan Larangan bagi Penerima KJP Plus
Pemerintah mengharapkan bantuan ini digunakan dengan penuh tanggung jawab. Ada aturan ketat yang harus ditaati oleh siswa dan orang tua. Dana KJP Plus 2026 hanya boleh digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti buku, tas, sepatu, komputer/laptop, serta kebutuhan gizi anak (seperti susu dan daging).
Warga dilarang keras menarik seluruh dana bantuan secara tunai untuk keperluan di luar pendidikan (seperti bayar cicilan motor atau membeli pulsa hiburan). Selain itu, keterlibatan siswa dalam aksi tawuran atau perilaku menyimpang lainnya akan membuat bantuan langsung dihentikan. Aparat desa dan sekolah bekerja sama untuk memantau perilaku siswa di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi KJP Plus
Penyaluran bantuan sosial yang adil membutuhkan peran serta masyarakat. Jika warga menemukan adanya penerima bantuan yang dianggap sangat mampu atau memiliki aset mewah, warga dapat melaporkannya melalui fitur pengaduan yang disediakan. Pemerintah desa juga terbuka menerima masukan dari warga agar data penerima KJP Plus 2026 di wilayah tersebut benar-benar akurat.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pendamping sosial atau petugas kelurahan jika menemui kendala. Mereka bertugas membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi data adalah kunci utama keberhasilan program ini.
Penutup
Demikian informasi lengkap mengenai panduan KJP Plus 2026 untuk masyarakat Jakarta. Bantuan pendidikan ini adalah modal berharga bagi masa depan anak-anak kita. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah pendaftaran dengan benar dan menjaga integritas data agar proses verifikasi berjalan lancar.