Tukar Uang Baru Lebaran 2026: Jadwal, Syarat, & Cara Daftar Tanpa Antri

Momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2026 sudah di depan mata. Tradisi membagikan uang tunai baru kepada sanak saudara, anak-anak, dan cucu menjadi kebiasaan yang dinantikan oleh warga desa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan tukar uang baru 2026 yang aman dan terjamin keasliannya.

Pemerintah Desa perlu menyampaikan informasi ini agar warga tidak bingung mencari lokasi penukaran uang. Warga sering kali terjebak menukar uang di jasa penukaran tidak resmi di pinggir jalan yang sering membebankan biaya tambahan tinggi atau berisiko uang palsu. Oleh karena itu, informasi mengenai jalur resmi penukaran uang sangat penting bagi masyarakat.

Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional menyediakan layanan ini melalui program Kas Keliling dan titik penukaran di kantor bank. Program ini bertujuan agar uang layak edar dapat terdistribusi merata hingga ke pelosok desa. Warga dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal mengenai mekanisme tukar uang baru 2026, mulai dari syarat, cara pendaftaran, hingga jadwal pelaksanaannya. Simak penjelasan berikut dengan saksama.

Apa itu Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Layanan Kas Keliling adalah program andalan Bank Indonesia untuk menjangkau masyarakat dalam mendistribusikan uang rupiah layak edar. Pada tahun 2026 ini, BI kembali menggelar kegiatan tersebut dengan jangkauan yang lebih luas. Tujuannya adalah mempermudah warga menukarkan uang pecahan kecil maupun besar sesuai kebutuhan Lebaran.

Program ini biasanya hadir di pusat-pusat keramaian, seperti pasar tradisional, alun-alun kabupaten, hingga kantor kecamatan yang strategis. Kehadiran mobil Kas Keliling sangat membantu warga desa yang mungkin kesulitan mengakses kantor cabang Bank Indonesia yang umumnya hanya ada di ibu kota provinsi.

Selain Kas Keliling, Bank Indonesia juga menggandeng ratusan bank umum di seluruh Indonesia. Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BPD, hingga BCA turut membuka loket penukaran. Sinergi ini memastikan bahwa warga di tingkat kecamatan maupun desa bisa mendapatkan uang baru tanpa harus menempuh perjalanan terlalu jauh.

Penting bagi warga untuk memahami bahwa tukar uang baru 2026 melalui jalur resmi ini tidak dipungut biaya tambahan. Warga menukar uang Rp100.000 akan mendapatkan pecahan uang baru senilai Rp100.000 juga. Hal ini berbeda dengan jasa penukaran jalanan yang memotong persentase tertentu dari uang warga.

Baca Juga  Pendaftaran Seleksi PPPK 2026 Dibuka! Cek Syarat dan Jadwalya

Paket Penukaran Uang Rupiah Tahun 2026

Bank Indonesia biasanya menerapkan sistem paket dalam layanan penukaran uang. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi uang merata dan setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama. Warga tidak bisa menukarkan uang dalam jumlah tak terbatas di layanan Kas Keliling.

Pada pelaksanaan tukar uang baru 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran per orang. Umumnya, batas maksimal penukaran berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per orang per hari. Namun, angka pasti batas maksimal ini dapat berubah menyesuaikan kebijakan BI saat peluncuran program.

Satu paket penukaran biasanya terdiri dari berbagai pecahan uang kertas. Berikut adalah gambaran umum paket yang biasanya tersedia bagi warga:

  • Pecahan Rp20.000
  • Pecahan Rp10.000
  • Pecahan Rp5.000
  • Pecahan Rp2.000
  • Pecahan Rp1.000 (kondisional)

Warga dapat memilih menukar satu paket lengkap atau hanya sebagian pecahan saja, selama persediaan di Kas Keliling masih ada. Namun, warga tidak bisa meminta pecahan tertentu dalam jumlah berlebihan yang melebihi kuota paket. Ketentuan ini dibuat agar stok uang baru cukup bagi warga lain yang juga mengantre.

Pemerintah Desa menyarankan warga untuk menghitung kebutuhan uang tunai terlebih dahulu sebelum mendaftar. Hal ini akan mempercepat proses transaksi di loket Kas Keliling dan menghindari kesalahan penghitungan saat di lokasi.

Syarat dan Kriteria Penerima Layanan

Proses tukar uang baru 2026 memiliki persyaratan yang mudah namun wajib dipatuhi oleh masyarakat. Syarat ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan memastikan data penukar tercatat dengan baik dalam sistem Bank Indonesia. Berikut adalah syarat utama bagi warga yang ingin menukar uang:

  1. Memiliki KTP Asli Warga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Petugas akan memverifikasi identitas penukar dengan data pemesanan. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pemesanan penukaran dalam satu hari di lokasi yang sama.
  2. Memiliki Bukti Pemesanan (Bukti Booking) Warga harus menunjukkan bukti pemesanan yang didapat setelah mendaftar di aplikasi PINTAR. Bukti ini bisa berupa cetakan kertas (print) atau cukup ditunjukkan melalui layar handphone (digital). Tanpa bukti ini, petugas tidak dapat melayani penukaran.
  3. Hadir Sesuai Jadwal Warga harus datang ke lokasi penukaran sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti pemesanan. Jika warga datang di luar jadwal yang ditentukan, sistem mungkin akan menolak, atau kuota uang sudah habis dibagikan kepada pendaftar lain.
  4. Membawa Uang Pas Warga sangat disarankan membawa uang tunai dengan jumlah pas sesuai nominal yang akan ditukarkan. Hal ini untuk mempercepat proses pelayanan antrean. Pastikan uang yang dibawa juga layak edar, tidak rusak parah, dan disusun rapi.
  5. Dalam Keadaan Sehat Meski pandemi sudah berlalu, protokol kesehatan dasar tetap menjadi perhatian di kerumunan. Warga diharapkan dalam kondisi sehat saat mengantre demi kenyamanan bersama.
Baca Juga  THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syarat Penerima

Pemerintah Desa, melalui perangkat desa atau kepala dusun, dapat membantu menyosialisasikan syarat-syarat ini. Bantuan aparat desa dalam menjelaskan syarat ini akan sangat membantu warga lansia yang mungkin kurang memahami prosedur administratif.

Cara Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR BI

Bank Indonesia mewajibkan pemesanan antrean secara online untuk layanan Kas Keliling. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali dan memastikan ketersediaan kuota uang. Pendaftaran tukar uang baru 2026 dilakukan melalui website PINTAR BI.

Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan internet, perangkat desa atau kerabat yang lebih muda bisa membantu proses ini. Berikut adalah langkah-langkah detail cara mendaftar:

1. Buka Website PINTAR

Warga perlu menyiapkan handphone atau komputer yang terhubung ke internet. Buka aplikasi peramban (browser) seperti Google Chrome, lalu ketik alamat website: https://pintar.bi.go.id. Pastikan alamat yang diakses benar dan resmi milik Bank Indonesia.

2. Pilih Menu Penukaran Uang Rupiah

Pada halaman utama aplikasi PINTAR, warga akan melihat beberapa pilihan menu. Pilih menu yang bertuliskan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Menu ini khusus untuk layanan penukaran uang baru menjelang hari besar keagamaan.

3. Pilih Provinsi dan Lokasi

Sistem akan meminta warga memilih provinsi tempat tinggal. Setelah memilih provinsi, akan muncul daftar lokasi Kas Keliling yang tersedia beserta jadwalnya. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan desa atau kecamatan tempat tinggal. Perhatikan juga status kuota; jika warna hijau berarti masih tersedia, jika merah berarti kuota habis.

4. Isi Data Diri

Setelah memilih lokasi dan waktu, warga wajib mengisi data pemesanan. Data yang diminta meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Nama Lengkap sesuai KTP.
  • Nomor Telepon/HP yang aktif dan bisa dihubungi.
  • Alamat Email (opsional/jika ada).

Pastikan NIK yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kendala saat verifikasi di lokasi.

5. Tentukan Jumlah Penukaran

Warga kemudian mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan. Sistem otomatis akan menghitung total nominal yang harus dibawa warga. Ingat batasan maksimal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

6. Simpan Bukti Pemesanan

Setelah semua data terisi dan dikirim, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan. Warga dapat mengunduh bukti tersebut. Simpan file gambar atau PDF bukti pemesanan di handphone. Jika memungkinkan, screenshot (tangkap layar) bukti tersebut agar mudah ditemukan saat tiba di lokasi.

Jadwal Pelaksanaan Tukar Uang Baru 2026

Bank Indonesia biasanya memulai program layanan tukar uang baru 2026 (SERAMBI) sejak awal bulan Ramadan. Mengacu pada kalender tahun 2026, di mana Idul Fitri diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan Maret, maka jadwal rangkaian kegiatan penukaran uang diprediksi sebagai berikut:

  • Pebruari 2026 (Minggu ke-3 & ke-4): Peluncuran resmi program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 oleh Bank Indonesia. Pada periode ini, aplikasi PINTAR sudah mulai bisa diakses untuk melihat jadwal awal.
  • Maret 2026 (Awal hingga Pertengahan): Ini adalah periode puncak layanan Kas Keliling. Mobil Kas Keliling akan beroperasi secara bergilir di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan. Layanan biasanya akan dihentikan beberapa hari sebelum cuti bersama Lebaran dimulai agar petugas perbankan juga dapat mempersiapkan hari raya.
  • Jam Operasional: Layanan Kas Keliling di lokasi biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 siang, atau sampai kuota antrean hari tersebut habis. Warga disarankan datang 15 menit sebelum jadwal untuk verifikasi berkas.
Baca Juga  Daftar Mudik Gratis 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Online

Pemerintah Desa menyarankan warga untuk memantau pengumuman resmi di balai desa atau grup komunikasi warga. Informasi jadwal spesifik untuk wilayah kecamatan atau kabupaten biasanya akan ditempel di papan pengumuman setelah ada edaran resmi dari perwakilan Bank Indonesia setempat.

Alternatif Penukaran di Kantor Bank

Jika warga kehabisan kuota di aplikasi PINTAR atau kesulitan mengakses lokasi Kas Keliling, jangan khawatir. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional untuk membuka loket penukaran di kantor cabang.

Warga dapat mendatangi kantor cabang bank terdekat, seperti BRI Unit desa, Bank Mandiri, BNI, BTN, atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat. Biasanya, pihak bank akan memasang spanduk bertuliskan “Layanan Penukaran Uang Rupiah”.

Berbeda dengan Kas Keliling yang wajib mendaftar lewat PINTAR, penukaran di kantor bank biasanya melayani nasabah maupun non-nasabah secara langsung (go-show) selama persediaan uang baru harian masih ada. Namun, setiap bank memiliki kebijakan antrean masing-masing. Ada baiknya warga datang lebih pagi saat bank baru buka untuk mendapatkan nomor antrean.

Pastikan warga membawa buku tabungan dan KTP saat ke bank, karena beberapa bank memprioritaskan penukaran dengan cara pendebetan saldo rekening untuk keamanan dan kepraktisan, meskipun penukaran tunai juga tetap dilayani.

Tips Aman Menukar Uang Bagi Warga

Keamanan dalam bertransaksi adalah prioritas utama. Pemerintah Desa dan aparat keamanan setempat selalu mengingatkan warga untuk waspada. Berikut adalah beberapa tips penting:

  • Hindari Calo: Jangan tergiur tawaran orang yang mengaku bisa mendaftarkan antrean dengan biaya tertentu. Pendaftaran resmi di PINTAR itu gratis.
  • Waspada Uang Palsu: Menukar uang di pinggir jalan berisiko tinggi mendapatkan uang palsu atau uang rusak yang diselipkan di dalam bendelan. Selalu tukar di tempat resmi (BI atau Bank).
  • Hitung di Tempat: Setelah menerima uang baru dari petugas Kas Keliling atau Teller Bank, segera hitung kembali jumlahnya di depan petugas. Pastikan segel uang masih utuh.
  • Jaga Kerahasiaan: Jangan memamerkan uang hasil penukaran di tempat umum saat perjalanan pulang. Simpan uang dengan aman di dalam tas tertutup.

Penutup

Program tukar uang baru 2026 merupakan layanan publik yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam menyambut hari kemenangan. Dengan adanya fasilitas Kas Keliling dan kerja sama perbankan, warga desa kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan uang rupiah berkualitas.